Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan pemekaran dari Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran. Tugas Pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran tertuang dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 73 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
” Mewujudkan Pangandaran Sebagai Daerah Tujuan Wisata Dunia Yang Berbasis Lingkungan, Alam dan Budaya”
*Data kunjungan akan senantiasa di update dari waktu ke waktu