Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Pananjung Pangandaran merupakan bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. TWA Pananjung Pangandaran sebelumnya berstatus Cagar Alam (CA) Pananjung Pangandaran kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 170/Kpts/Um/1978 tanggal 10 Maret 1978, kawasan tersebut berubah fungsinya menjadi TWA Pananjung Pangandaran dengan luas 37,7 Ha dan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.484/Menhut-II/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan CA Pananjung Pangandaran seluas 454,615 Ha dan TWA Pananjung Pananjung Pangandaran seluas 34,321 Ha.
Berdasarkan hasil penyusunan dokumen penataan blok TWA Pananjung Pangandaran dengan dasar pertimbangan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, peruntukan tata ruang daerah dan aspek sosial ekonomi masyarakat, maka pembagian/penataan blok pada kawasan TWA Pananjung Pangandaran di bagi menjadi 2 blok yaitu ; blok Perlindungan seluas 11,201 Ha (32,64%) dari luas kawasan dan blok Pemanfaatan seluas 23,120 Ha (67,36%) dari luas kawasan.
Keterkaitan pengembangan pariwisata alam di KPA (taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya), telah ditetapkan dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya yaitu ; (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (4) Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.3/IV-Set/2011 tanggal 09 Maret 2011 tentang Pedoman Penyusunan Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.5/IV-Set/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.3/IV-Set/2011 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.